Pengemudi Land Cruiser Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Perawang, Seorang Remaja Tewas
Siak - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak menetapkan DK (49), pengemudi Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK, sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Raya Km 10 Perawang, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Kecelakaan itu menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, dan menggelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Tersangka Ditahan di Rutan Polres Siak
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, menyampaikan bahwa DK kini resmi ditahan di Rutan Polres Siak. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Siswoyo menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka pada Minggu (1/11/2026).
Tersangka DK kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada Rabu (28/10/2026) sore. Mobil yang dikemudikan DK melaju dari arah Perawang menuju Minas, lalu mengambil jalur ke kanan. Akibatnya, mobil itu menyapu tiga sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Seorang pengendara sepeda motor bernama Alwi Mufid (16) meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua remaja lainnya mengalami luka berat.
Sumber: Riau Pos
Editorial Tapakberita.com