Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Tapakberita.com. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara. Penyadapan itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Penyidik kini mendalami tujuan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Kasus ini menyoroti keamanan komunikasi pejabat negara dan perlindungan privasi. Perkara tersebut juga menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum dan pengawasan atas kewenangan penyadapan.
Sasaran Penyadapan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa penyadapan itu tidak hanya menyasar Presiden. Menurut dia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha juga menjadi sasaran. Ia berbicara dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa, 3 November 2026.
"Presiden, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha menjadi sasaran penyadapan, mengungkap seriusnya ancaman terhadap keamanan komunikasi pejabat negara. Pengungkapan kasus tersebut memerlukan pendalaman menyeluruh untuk memastikan fakta dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat," kata Yusril.
Perangkat dan Bukti yang Disita
Yusril menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi. Penyidik juga menyita perangkat yang diduga dipakai dalam aktivitas penyadapan ilegal tersebut. Pengumpulan bukti itu dinilai penting untuk menelusuri modus operandi, pihak yang terlibat, dan tujuan penyadapan.
"Keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita, juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain. Penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi," ujarnya.
Penetapan Tiga Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan penyadapan yang berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan bukti hasil penyidikan. Menurut dia, pengumpulan bukti menjadi landasan agar proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dalam perkara dugaan penyadapan komunikasi," kata Asep.
Pendalaman yang Masih Berjalan
Aparat kini mendalami tujuan penyadapan dan pihak lain yang mungkin terlibat. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik aktivitas tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penggunaan perangkat penyadapan di luar prosedur hukum menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara.
Sumber: RRI Riau
Editorial Tapakberita.com