Denny Indrayana Siapkan Lima Langkah Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Termasuk Pemakzulan
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyampaikan lima langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Salah satunya mendorong peradilan politik untuk pemakzulan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Lima Langkah yang Disiapkan
Langkah pertama adalah peradilan politik, yaitu mendorong agar Gibran diberhentikan melalui proses pemakzulan (impeachment). Denny menyebut, jika pemakzulan tidak segera dilakukan, hal itu merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi, terlebih ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sejalan dengan putusan MA.
Menurut Denny, DPR yang tidak mengambil langkah apa pun sama dengan membiarkan pembangkangan terhadap putusan MK dan MA. Ia juga menyatakan pemakzulan tidak harus menyasar presiden dan wakil presiden sekaligus. Alasannya, sebagai satu paket, keduanya hanya berstatus pasangan calon dalam rezim pemilu.
Langkah kedua adalah peradilan etika. Denny menyinggung aduan yang telah diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Langkah ketiga adalah peradilan pidana yang sedang ditempuh sejumlah elemen masyarakat sipil. Langkah keempat adalah peradilan tata usaha negara (TUN), yang menurut Denny didorong agar tetap dihormati MA, termasuk sikap mereka terhadap gugatan yang akan diajukan Ibu Mercy. Langkah kelima adalah peradilan administrasi.
Surat ke Kementerian dan Ombudsman
Denny mengatakan pihaknya sudah bersurat ke kementerian terkait untuk meminta transkrip nilai Gibran. Menurutnya, transkrip itu perlu ditunjukkan agar fakta yang ada terlihat.
Pada pekan ini, ia berencana bersurat ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia menyebut maladministrasi tidak hanya berupa tidak menerbitkan surat keterangan, tetapi juga tidak memberikan dasar penerbitan surat tersebut. Surat kepada Kemendikdasmen sudah dikirim hampir dua minggu lalu dengan tembusan ke Ombudsman.
Penggugat Menghitung 60 Hari
Subhan, pihak yang mengajukan kasasi ke MA terkait suket tersebut, juga berencana menempuh langkah lain jika putusan MA tidak ditindaklanjuti. Ia mengaku sudah menghitung 60 hari sejak putusan dan akan bertindak jika dalam waktu itu putusan tidak dilaksanakan.
Isi Putusan MA
MA mengabulkan kasasi Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu tercantum di situs resmi MA dan dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Kasasi ini berasal dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kemendikdasmen sebagai tergugat. PTUN Jakarta semula tidak menerima gugatan itu. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu ia mengajukan kasasi, dan MA mengabulkan gugatannya seluruhnya.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Sumber: Detik
Editorial Tapakberita.com