Mendagri Tito Dukung Program 3 Juta Rumah lewat Kemudahan Regulasi bagi MBR
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Program 3 Juta Rumah, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan itu berupa penyederhanaan regulasi dan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memperoleh hunian layak.
Tito menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
Perumahan Masih Jadi Tantangan Mendasar
Menurut Tito, perumahan masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
Tito juga menjelaskan bahwa urusan perumahan kini dipisahkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah itu, kata dia, bertujuan agar persoalan perumahan mendapat perhatian yang lebih terfokus.
"Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat," ujar Tito. Ia menilai seluruh program Presiden berpihak kepada rakyat kecil.
Definisi MBR dan Pembebasan Biaya
Tito menyatakan siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri. Salah satunya adalah mendefinisikan kembali MBR dari sisi regulasi.
Ia menjelaskan bahwa definisi MBR didasarkan pada tingkat penghasilan, bukan semata persentase 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria ini dinilai penting agar kebijakan perumahan menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Kemendagri juga memberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Menurut Tito, warga yang hendak memperbaiki atau membangun rumah selama ini harus membayar 5 persen dari nilai jual objek pajak, dan kewajiban itu dinolkan bagi MBR. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat.
Selain itu, MBR dibebaskan dari biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tito mengatakan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan membentuk ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan sektor swasta. Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan hunian tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung peran pengembang dan pihak lain.
Bedah Rumah untuk Warga Tanpa Sertifikat
Tito turut menyoroti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau bedah rumah, yang membantu masyarakat memperbaiki hunian tidak layak. Ia menyebut program ini terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Tito, pemerintah memberi kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta. Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan. Dengan cara itu, pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga.
Sumber: CNN Indonesia
Editorial Tapakberita.com