Pencairan KJMU Tahap II 2026 Berubah, Pemprov DKI Minta Maaf dan Sebut Jadwal 6 November
Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), atas perubahan waktu pencairan bantuan Tahap II Tahun 2026. Jika proses berjalan lancar, pencairan dilaksanakan mulai 6 November 2026.
Permohonan maaf itu disampaikan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Chico Hakim, di Jakarta, seperti dikutip pada Senin (2/11/2026).
Verifikasi Lanjutan Data Penerima
Chico menjelaskan bahwa proses penyaluran masih memerlukan verifikasi lanjutan terhadap data penerima. Verifikasi itu mencakup pendalaman variabel khas daerah dan penyesuaian dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerima KJMU benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dengan Perguruan Tinggi
Dinas Pendidikan juga terus berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala administrasi kampus. Dinas mengupayakan proses verifikasi segera selesai sehingga bantuan dapat segera disalurkan.
Chico menyatakan pemerintah memahami bahwa bantuan KJMU penting untuk menunjang keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
Kami memahami bahwa bantuan KJMU memiliki arti penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan para mahasiswa. Verifikasi ini kami lakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan menyampaikan terima kasih atas pengertian masyarakat dan sekali lagi meminta maaf.
Sumber: Viva
Editorial Tapakberita.com