Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Halte Rawalumbu Bekasi, Enam Orang Tewas
Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di halte bus Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026). Kecelakaan itu menewaskan enam orang.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Benar, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti di TKP.
Putu menyampaikannya di Bekasi, Senin (2/11/2026). Ia menyebut TM ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dan hilangnya nyawa seseorang. Truk yang dikemudikan TM bermuatan semen.
Pemeriksaan Saksi Ahli dan Analisis Kecelakaan
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menambahkan bahwa penyelidikan berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga melakukan analisis kecelakaan (Traffic Accident Analysis) bersama Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya. Analisis itu bertujuan mendukung investigasi dengan metode ilmiah agar penyidikan berjalan terbuka.
Polisi menjerat TM dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Daftar Korban
Enam korban meninggal seluruhnya perempuan, yaitu Siti Nurlatifah (38), Siti Habibah (47), Adhisa Raja Shafia (5), Ana Khairunisa (13), Soemiyati (52), dan Aqila Malaika Aishwa (5). Satu korban dibawa ke RS Siloam Rawa Panjang, sedangkan lima korban lain dibawa ke RSUD Kota Bekasi.
Enam orang lainnya mengalami luka, yakni Nurjamilah (44), Mohammad Maulana (32), Mohamad Reyhan (4), Al Fatih (3), Muhammad Ferdiansa (26), dan Sodik, yang usianya belum diketahui. Empat korban luka dirawat di RS Juwita dan dua lainnya di RS Siloam Rawa Panjang.
Kronologi Sementara
Menurut keterangan saksi, truk molen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur menuju barat di jalan yang menurun sebelum lokasi kejadian. Truk itu diduga mengalami masalah pada sistem pengereman.
Dalam kondisi tersebut, sopir berusaha membanting setir dan mengarahkan kendaraan mendekati tembok pembatas kampus BSI di Jalan Cut Mutia. Karena kendaraan diduga tidak dapat dikendalikan akibat masalah pengereman, truk menabrak 12 orang yang sedang menunggu transportasi umum di halte depan gerbang kampus tersebut.
Sumber: Viva
Editorial Tapakberita.com