Hak Angket DPR Tak Bisa Langsung Makzulkan Wapres Gibran
Tapakberita.com. Hak angket DPR tidak dapat langsung memberhentikan pejabat negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penjelasan ini muncul setelah kelompok masyarakat sipil mendesak fraksi di DPR memakai hak angket untuk menyelidiki Gibran, sebagaimana dilaporkan Suara.com pada Minggu (18/10/2026). Nama kelompok itu tidak terlihat dalam bahan [PERLU DICEK].
Desakan tersebut disebut muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan administrasi pencalonan. Isi putusan tidak dirinci dalam bahan [PERLU DICEK].
Hak angket adalah satu dari tiga hak khusus DPR, bersama hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP). Mengutip Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, hak ini dipakai untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan. Suara.com menyebutnya alat pengawasan, bukan mekanisme peradilan terhadap individu.
Pengusulan hak angket butuh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Usulan lalu harus disetujui rapat paripurna dengan kuorum lebih dari setengah anggota dan persetujuan mayoritas yang hadir. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyebut dua syarat utama, yakni 25 pengusul dan dukungan lebih dari satu fraksi.
Setelah disetujui, panitia khusus (pansus) dapat memanggil pejabat, lembaga, atau warga, serta memeriksa dokumen. Hasil kerjanya terbatas pada rekomendasi perbaikan kebijakan, penyerahan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian, atau jalan menuju HMP. Pansus tidak dapat menerbitkan keputusan pemberhentian.
Pemakzulan mengikuti jalur UUD 1945 Pasal 7A dan 7B. Pertama, DPR menggelar HMP dengan kehadiran sedikitnya 2/3 anggota dan persetujuan sedikitnya 2/3 yang hadir. Dakwaannya harus sesuai Pasal 7A, antara lain pengkhianatan, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat. Kedua, MK memeriksa dan memutus perkara paling lama 90 hari.
Ketiga, jika MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan putusan itu ke MPR lewat rapat paripurna. Keempat, MPR menggelar sidang paripurna istimewa dengan kehadiran sedikitnya 3/4 anggota (DPR dan DPD) dan persetujuan sedikitnya 2/3 yang hadir.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai jalur HMP dan angket terbuka secara hukum. Namun, katanya, jalur itu butuh bukti otentik dan kualifikasi pelanggaran yang ketat. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan DPR punya instrumen menindaklanjuti temuan hukum, tetapi semuanya harus memenuhi syarat material UUD 1945.
Suara.com menilai hambatan utama ada pada hitungan kursi, bukan tafsir hukum. Ambang 2/3 butuh koalisi sangat besar, sementara sebagian besar kursi dikuasai partai pendukung pemerintah. Tanpa perubahan sikap yang besar, tulis Suara.com, dorongan pemakzulan kemungkinan tetap menjadi wacana politik.
Sumber: Suara.com